DPO Selama 1 Tahunan, K Pergi ke Malaysia, Pulang Langsung Dijemput Polisi
PELARIAN pria berinisial K hingga ke Malaysia berakhir setelah dijemput Tim Puma Polres Lombok Tengah. K cukup lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Loteng, yakni setahun lebih. Dalam jejak kriminalnya, K mencuri sejumlah barang berharga di rumah korban bernama Muhalip, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok, pada 17 April tahun lalu. “Korban ini merupakan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah,†kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. Saat itu, lanjut IPTU Redho, pelaku pada 17 April 2029 sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku masuk ke dalam rumah korban. K melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu, pelaku mengambil tiga handphone. “Adapun jenis hp yang diambil pelaku yaitu OPPO F11 warna hijau marmer, Vivo Y12, warna Aqua Blue, dan iPhone 11 warna yellow,†ungkapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Malaysia selama kurang lebih 1 tahun," tambah Redho. "Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut." Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (bbs/kbe/jpnn/rl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: